Bandarlampung, – Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan di wilayahnya untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pekerja dan buruh dipastikan harus menerima haknya selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah.

Peringatan ini ditekankan oleh sosok yang akrab disapa Bunda Eva tersebut usai menghadiri agenda Safari Ramadhan di Masjid Al Barokah, Gg. Rewok, Kecamatan Sukabumi, Rabu (4/3/2026). Ia menyebut kebijakan tenggat waktu ini selaras dengan regulasi dari pemerintah pusat yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.
“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Tapi yang jelas, untuk THR pelaku usaha atau perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegas Bunda Eva di lokasi.
Sebagai langkah konkret untuk menjamin hak para pekerja, orang nomor satu di Bandarlampung itu langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung untuk ‘turun gunung’.

Ia meminta jajarannya memantau ketat dan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Meski menuntut kedisiplinan perusahaan, Bunda Eva tetap optimistis bahwa iklim pembagian THR di Bandarlampung tahun ini akan berjalan lancar dan kondusif.Merespons instruksi langsung dari Walikota, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Yudi, memastikan kesiapannya untuk melakukan pengawasan melekat. Untuk menampung aspirasi dan potensi pelanggaran, Disnaker juga akan segera mendirikan posko khusus pengaduan THR.Baca juga: Rayakan Natal dan Tahun Baru,

BACA :  Pemkot Bandar Lampung akan Cetak Rekor MURI dengan Suguhkan Sekubal Raksasa

“Kita juga sudah memberikan anjuran dan imbauan kepada pihak perusahaan. Tapi memang fungsi pengawasan (penindakan) THR ada di provinsi,” ungkap Yudi menandaskan.Kehadiran posko ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi para karyawan dan buruh di Kota Bandarlampung agar bisa merayakan momen Idul Fitri dengan tenang dan sejahtera.