Bandarlampung,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Bandarlampung, Kamis (5/3/2026).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bandarlampung, Bernas Yuniarta, serta dihadiri oleh Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Wakil Walikota, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, pejabat eselon I dan II, hingga para lurah se-Kota Bandarlampung.Baca juga: Walikota Eva Dwiana Pontang-panting Urus Banjir, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD, Yunika Indahayati, menyampaikan bahwa Raperda telah disetujui pada pembicaraan tingkat I dan II.

Menurutnya, pembaruan Perda ini adalah bentuk harmonisasi daerah terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah.”Harmonisasi ini diharapkan dapat mendorong transformasi sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel, transparan, serta memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Yunika dalam laporannya.
Yunika juga menekankan bahwa aset daerah bukan sekadar barang, melainkan instrumen strategis. Pengelolaan yang tertib secara administratif dan efisien diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas fiskal daerah serta kualitas pelayanan publik.

BACA :  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Hadiri Acara Grand Final Muli Mekhanai Tahun 2024

Sementara itu, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa penetapan Perda ini sangat krusial sebagai landasan hukum daerah. Ia menilai aturan baru ini akan membuat tata kelola aset menjadi lebih profesional dan optimal dalam mendukung percepatan pembangunan di Bandarlampung.”Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Eva.
Ke depannya, Eva memastikan regulasi ini akan menjadi pedoman utama bagi Pemkot Bandarlampung, termasuk dalam mendorong penerapan sistem tata kelola aset yang berbasis digital.