Jakarta (gemamedia)
Pembongkaran fisik Gedung Hang Jebat yang telah seminggu dilakukan sejak 29 Mei 2026 menuai keberatan dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Organisasi tersebut menilai tindakan itu dilakukan di tengah proses mediasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hingga kini belum mencapai kesepakatan final.
Direktur Eksekutif PKBI Nasional, Leny Jakaria menyatakan pihaknya menyayangkan pembongkaran yang dilakukan saat upaya penyelesaian sengketa masih berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat mediasi yang seharusnya mengedepankan penyelesaian secara damai.
“Kami sangat menyayangkan aksi ini. Padahal, baru minggu lalu kami bersama kuasa hukum menghadiri agenda mediasi resmi dengan Kementerian Kesehatan,” ujar Leny.
Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan atas tanah tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atasnya. PKBI, kata dia, memiliki bukti bahwa pembangunan Gedung Hang Jebat sepenuhnya menggunakan dana swadaya organisasi.
“Kami memiliki bukti bahwa 100 persen dana pembangunan Gedung Hang Jebat berasal dari swadaya organisasi PKBI, bukan dari APBN. Karena itu, penghancuran bangunan tanpa kompensasi dan tanpa dasar eksekusi yang sah kami nilai sebagai bentuk perusakan aset dan Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PKBI, Mala Reza, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum sebagai respons atas pembongkaran tersebut.
Menurut Mala, proses mediasi mengharuskan para pihak menjaga status quo terhadap objek yang sedang disengketakan. Karena itu, pembongkaran yang dilakukan di tengah proses penyelesaian dinilai mencederai prinsip kepastian hukum.
“Pertama, kami akan membatalkan pencabutan gugatan karena mediasi yang sedang berjalan, di mana kami berharap mencapai kesepakatan terbaik dengan pihak perwakilan Kemenkes pada 26 Mei lalu, ternyata berakhir dengan penggusuran gedung tanpa pemberitahuan dan tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Selain itu, PKBI juga berencana mengajukan permohonan provisi atau putusan sela kepada pengadilan serta melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti kerugian yang timbul akibat pembongkaran tersebut.
PKBI menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak atas aset organisasi yang dibangun melalui dana swadaya dan selama ini digunakan untuk mendukung berbagai layanan kepada masyarakat.
![]()