Lampung Utara (gemamedia)
Jajaran Polsek Abung Selatan mengamankan seorang pria berinisial J (41) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Selasa (21/7/26).
Pria yang diketahui merupakan warga Desa Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan tersebut diamankan oleh Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi bersama anggotanya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pungutan liar di lokasi tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar.
“Benar, personel Polsek Abung Selatan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Simpang Propau. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolsek Abung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi,” ujar IPTU Herawati.
Ia menegaskan, Polres Lampung Utara berkomitmen menindak setiap bentuk premanisme maupun praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar maupun aksi premanisme. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Polsek Abung Selatan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kepolisian juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan yang bersangkutan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)
![]()