Bandar Lampung– DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Living Plaza Lampung terkait persoalan perizinan dan dampak lingkungan proyek tersebut, Selasa (13/1/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi III, Agus Djumadi, dan dihadiri perwakilan manajemen Living Plaza, Wisnu selaku HRD, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Muhaimin, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Agus Djumadi menyampaikan, pemanggilan terhadap manajemen sudah diagendakan sejak Oktober 2025 menyusul adanya aspirasi warga Rajabasa terkait aktivitas pembangunan. Namun, pertemuan baru dapat terlaksana pada Januari 2026.
“Sejak Oktober sampai Desember 2025 belum bisa terlaksana, dan baru Januari ini RDP bisa digelar,” kata Agus.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti sejumlah hal, mulai dari aktivitas tiang pancang, kejelasan site plan, penanganan banjir, dampak lingkungan, hingga kelengkapan perizinan.
Agus menegaskan, secara prinsip DPRD tidak menghambat investasi. Namun, persoalan lingkungan dan potensi banjir harus menjadi perhatian serius.
“Secara perizinan kami tidak bisa menghambat investasi. Tapi persoalan banjir dan lingkungan harus ditinjau ulang,” ujarnya.
Dalam forum itu terungkap, rencana pembangunan mengalami penyesuaian luasan dari semula sekitar 22 ribu meter persegi menjadi 13 ribu meter persegi untuk meminimalisir dampak lingkungan. Komisi III juga meminta pengembang menyiapkan sistem drainase yang memadai serta embung penampung air hujan di sekitar proyek.
Agus menjelaskan, izin awal proyek diterbitkan pada 2019. Namun karena proyek sempat terhenti pada 2020 dan kembali aktif pada Oktober 2025, sejumlah izin dinyatakan harus diperbarui, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Karena sempat berhenti lama, izinnya harus diperbarui, termasuk AMDAL,” tegasnya.
Perwakilan manajemen Living Plaza, Wisnu, mengakui adanya izin yang telah kedaluwarsa akibat terhentinya pembangunan dalam kurun waktu cukup lama.
“Izin memang sudah ada, tapi karena pembangunan sempat berhenti cukup lama, seluruh perizinan, termasuk AMDAL, harus diperbarui,” ujar Wisnu.
Manajemen menargetkan proses pembaruan seluruh perizinan dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi III DPRD menegaskan, sebelum seluruh proses pembaruan izin dan penyelesaian AMDAL dinyatakan tuntas, aktivitas pembangunan tidak diperkenankan untuk dilanjutkan.