Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi I mengakui kecolongan dalam pengawasan anggaran wisata rohani Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Bandar Lampung senilai Rp1,3 miliar.
Pengakuan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (21/1/2026), menyusul polemik penggunaan anggaran serta insiden meninggalnya seorang guru dalam kegiatan wisata rohani ke Masjid Al Jabbar, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, mengatakan pihaknya baru melakukan pendalaman serius setelah persoalan tersebut mencuat ke publik.
“Untuk memperdalam hasil RDP tadi, Kesra akan kita panggil di Komisi I, karena domainnya memang di Komisi I,” kata Romi.
Dalam RDP terungkap anggaran Rp1,3 miliar tersebut diperuntukkan bagi 1.000 peserta. Namun hingga pelaksanaan, realisasi pemberangkatan baru mencapai 468 orang.
“Yang diberangkatkan baru 468 orang. Sisanya sekitar 400 sekian orang, ini yang akan kita pertanyakan,” ujarnya.
Romi mengakui, pada pembahasan awal APBD, Komisi I tidak mendalami secara rinci teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami kira wisata rohani itu kegiatan yang dekat-dekat saja. Ternyata dananya ada dan pemberangkatannya masuk ke Komisi IV,” katanya.
Selain jumlah peserta, DPRD juga menyoroti dasar hukum penggunaan anggaran wisata rohani, termasuk kemungkinan kegiatan tersebut berada di bawah nomenklatur peningkatan iman dan takwa.
“Dasar hukumnya nanti kita kaji dulu,” ujar Romi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hendra Mukri, menambahkan pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap Bagian Kesra dan pihak terkait.
“Ya, akan kita panggil. Segera,” katanya.
Selain aspek anggaran, DPRD turut menyoroti pemilihan travel pelaksana, usia perusahaan, serta jaminan asuransi bagi peserta kegiatan.
Komisi I menegaskan akan memperdalam pengawasan guna memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

BACA :  DPRD Bandar Lampung Diminta Bentuk Kaukus Disabilitas