Bandar Lampung – Persoalan minimnya fasilitas umum berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU) di sejumlah perumahan di Kota Bandar Lampung kembali menjadi perhatian DPRD setempat. DPRD bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menyatakan akan mengkaji lebih dalam dan membuka peluang penyusunan regulasi yang lebih tegas terhadap pengembang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, menegaskan persoalan TPU di perumahan bukan hal baru. Namun, pembahasannya kerap berulang dan mentok pada persoalan belum diserahkannya fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
“Ini selalu berulang. Setiap dibahas, alasannya fasum belum diserahkan ke pemkot. Akhirnya persoalan tidak pernah tuntas,” ujar Rizaldi, Selasa (10/2/2026).
Ia mengusulkan agar dibuat aturan yang lebih mengikat, misalnya dengan menetapkan batas waktu kewajiban penyediaan TPU setelah unit perumahan terjual dalam jumlah tertentu. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka izin prinsip pengembang dapat dicabut.
“Kalau ada regulasi yang tegas, pengembang tidak bisa mengabaikan kewajiban. Masyarakat juga tidak dirugikan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Wajib 2 Persen Sesuai Aturan
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengembang diwajibkan menyediakan lahan TPU minimal 2 persen dari total luas lahan proyek.
“Dalam aturan sudah jelas minimal 2 persen. Bisa di dalam atau di luar kawasan perumahan sesuai tata ruang,” jelas Rizaldi.
Namun dalam praktiknya, meski TPU telah dicantumkan dalam dokumen site plan sebagai syarat perizinan, realisasi dan penyerahan resmi kepada pemerintah daerah sering kali belum dilakukan.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat masyarakat sebagai pembeli rumah berada dalam posisi yang dirugikan karena tidak memiliki kepastian atas fasilitas yang menjadi hak mereka.
Disperkim Siap Kaji Sanksi
Sementara itu, Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, menyatakan pihaknya sejak awal telah mewajibkan pengembang menyediakan 2 persen lahan untuk TPU dalam setiap pengajuan site plan.
“Mau di dalam atau di luar perumahan silakan, yang penting wajib ada. Itu sudah menjadi ketentuan,” ujarnya.
Terkait pengembang perumahan cluster dengan luas lahan di bawah 1.000 meter persegi yang tidak menyediakan TPU, Muhaimin menegaskan aturan tetap berlaku tanpa pengecualian.
“Baik di atas maupun di bawah 1.000 meter persegi, tetap wajib menyediakan,” tandasnya.
Soal sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, Disperkim membuka kemungkinan pembahasan bersama DPRD untuk merumuskan regulasi baru, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau memang perlu penguatan regulasi, bisa saja kita rumuskan bersama DPRD,” katanya.
DPRD berharap persoalan TPU di perumahan tidak lagi menjadi masalah berulang, dan ada kepastian hukum yang melindungi hak masyarakat sekaligus memastikan tanggung jawab pengembang berjalan sesuai aturan.(Rdo)
Baca Juga Dari Bandung, IJP Lampung Mencari Resep Panjang Umur Media