Bandar Lampung – Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini disampaikan anggota Komisi II, Yunika Indahayati, di Bandar Lampung, Senin (4/8/2025).
Menurut Yunika, sertifikasi halal tidak hanya menjadi syarat legalitas, tetapi juga menyangkut kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang kian ketat.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi menyangkut kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami manfaat maupun mekanisme pengurusan sertifikasi halal. Karena itu, edukasi dan pendampingan dari pemerintah serta lembaga terkait menjadi hal penting agar UMKM bisa memanfaatkan program sertifikasi gratis, termasuk skema self declare yang difasilitasi pemerintah.
Yunika menegaskan, Komisi II DPRD yang membidangi sektor ekonomi dan perdagangan akan terus mengawal kebijakan sekaligus memperjuangkan porsi anggaran yang layak bagi program pemberdayaan UMKM, termasuk sertifikasi halal, dalam APBD mendatang.
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), pemerintah telah membuka skema sertifikasi halal gratis khusus untuk UMKM yang memenuhi syarat dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.