BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung melalui Komisi I menegaskan komitmennya untuk menertibkan reklame dan baliho yang dinilai semrawut di kawasan Tugu Adipura. Penertiban ini ditegaskan dalam rapat evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2025 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.
“Kita bukan hanya mengedepankan PAD, tapi juga keselamatan dan keindahan kota. Kalau memang melanggar aturan, tegur. Jika tidak diindahkan, rubuhkan saja,” tegasnya, Kamis (12/02/2026).
Menurutnya, sejumlah billboard yang berdiri terlalu berdekatan bahkan bertumpuk di beberapa titik telah merusak wajah kota. Ia menilai penataan reklame harus memperhatikan rencana tata ruang dan tidak saling tumpang tindih.
Senada, Sekretaris Komisi I, Endang Asnawi, menyoroti keberadaan baliho yang tidak lagi memuat materi iklan dan dibiarkan kosong. Beberapa rangka besi bahkan terlihat berkarat dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami minta ada teguran lisan maupun tertulis. Kalau tidak ditindaklanjuti, ya ditebang. Jangan sampai membahayakan warga,” ujarnya.
Komisi I juga merekomendasikan agar PTSP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh titik reklame di Bandar Lampung, termasuk yang diduga melanggar perda dan rencana tata ruang wilayah.
Bahkan, DPRD memastikan tidak akan segan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan.
“Kalau OPD tidak bergerak, kami turun langsung. Kalau terbukti melanggar perda, izinnya bisa dicabut,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas PTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa rapat tersebut juga membahas evaluasi sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang saat ini tengah mengalami masa transisi regulasi.
Terkait reklame di kawasan Tugu Adipura, ia menyebut izin baliho yang disorot masih berlaku. Namun, pihaknya tetap akan mengirimkan surat teguran kepada vendor pemilik serta melakukan pengecekan lapangan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Kami akan menyurati vendor dan cek lapangan bersama dinas terkait. Perizinannya memang masih berlaku, tetapi pengawasan tetap dilakukan,” ujarnya.
Penertiban reklame ini diharapkan menjadi langkah konkret menjaga wajah Kota Bandar Lampung tetap tertib, aman, dan estetis tanpa mengabaikan potensi peningkatan PAD.(Rdo)

BACA :  Bukit Camang Terancam Rusak, DPRD Desak Penertiban Pengembang