Bandar Lampung – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti serius aktivitas penggerukan Bukit Camang yang berada di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian. Kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, khususnya fungsi kawasan sebagai daerah resapan air.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, menyatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan ketidaksesuaian izin yang dikantongi pengembang dengan kondisi di lapangan.
“Kami sudah menaruh perhatian khusus terhadap persoalan ini. Ada dugaan izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya di lapangan. Informasi ini kami peroleh dari berbagai media serta pernyataan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Rizaldi
Legislator Fraksi Gerindra itu menegaskan, Komisi III mengapresiasi langkah tegas pemerintah pusat dan provinsi dalam menertibkan aktivitas tambang maupun pengerukan bukit ilegal. Menurutnya, semangat penegakan aturan tersebut harus diikuti hingga ke tingkat daerah.
“Kami sangat geram jika ada oknum yang mencoba membohongi pemerintah dan pada akhirnya merugikan masyarakat. Kalau sudah merusak lingkungan, itu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Rizaldi menjelaskan, DPRD saat ini masih melakukan pendalaman data lapangan serta menyerap aspirasi masyarakat sekitar. Setelah data lengkap, DPRD akan mengambil langkah lanjutan secara kelembagaan, termasuk mendorong keterlibatan aparat penegak hukum.
“Setelah data lengkap, kami akan tindak lanjuti. Kami juga akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD tetap menjunjung asas keadilan dengan membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengembang. Namun, Rizaldi menegaskan jika secara faktual ditemukan pelanggaran, DPRD akan meminta semua pihak bersikap tegas.
“Kalau terbukti ada pelanggaran prosedur, tentu kami akan mendorong tindakan tegas sesuai kewenangan yang ada,” katanya.
Ia juga menekankan, apabila terjadi kerusakan lingkungan, pengembang wajib bertanggung jawab melakukan pemulihan atau revitalisasi.
“Kami mendukung investasi, tapi investasi yang taat aturan, tidak merusak lingkungan, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD lainnya, Yuhadi SHI, menegaskan bahwa jika izin pengerukan Bukit Camang terbukti tidak sesuai, maka pemerintah provinsi harus segera bertindak.
“Kalau izin Galian C tidak sesuai, provinsi harus cabut izinnya. Apalagi kalau sudah merusak lingkungan, sanksinya harus tegas,” ujar Yuhadi.(Wanda)