Bandar Lampung– Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, maupun karyawan swasta merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menyampaikan, THR adalah hak pekerja yang tidak boleh diabaikan, terutama menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Untuk ASN dan PPPK, pemerintah daerah harus memastikan pencairan dilakukan tepat waktu sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Sementara bagi karyawan swasta, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya,” ujar Asroni, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, DPRD melalui fungsi pengawasan akan mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung serta seluruh perusahaan agar merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.
“Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya,” tegasnya.
Asroni juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan aktif serta membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR.
Ia menambahkan, perusahaan yang tidak mampu membayar tetap wajib menyampaikan kondisi keuangannya secara terbuka kepada Disnaker. Namun, ketidakmampuan bukan alasan untuk menghilangkan kewajiban pembayaran.
“Disnaker nantinya akan memfasilitasi mediasi hingga penegakan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran,” katanya.
DPRD memastikan akan terus mengawal pelaksanaan pembayaran THR guna menjaga kondusivitas serta kesejahteraan masyarakat di Kota Bandar Lampung.(Nda)