Bandar Lampung – Ratusan petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dilaporkan belum menerima gaji untuk bulan Januari dan Februari 2026. Persoalan ini mencuat dalam rapat DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (3/3/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya menerima laporan langsung dari perwakilan petugas kebersihan terkait keterlambatan pembayaran insentif tersebut.
“Insentif ini memang menjadi persoalan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, tetap harus ada solusi karena ini menyangkut hak pekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum pengelolaan tenaga kebersihan dialihkan ke pihak ketiga pada 10 Januari 2026, tanggung jawab pembayaran masih berada di Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Saat ini, pengelolaan tenaga kebersihan diketahui berada di bawah perusahaan rekanan, yakni PT Febri Dharma Mandiri. Meski begitu, Agus menegaskan DLH tidak dapat sepenuhnya melepas tanggung jawab.
“DLH tetap harus memiliki tanggung jawab. Tidak bisa lepas tangan walaupun sudah dikelola pihak ketiga,” tegasnya.
Komisi III mendorong DLH segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna memprioritaskan pembayaran insentif ratusan petugas kebersihan tersebut.
Diketahui, keterlambatan pembayaran insentif petugas kebersihan bukan kali pertama terjadi. DPRD mengingatkan agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DLH Kota Bandar Lampung terkait kepastian jadwal pembayaran gaji para petugas kebersihan tersebut.(Rdo)