Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Pembentukan Pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen legislatif dalam memastikan rekomendasi hasil audit benar-benar ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah.
Ketua DPRD, Bernas Yuniarta, menegaskan bahwa Pansus memiliki dua fokus utama. Pertama, pengawasan terhadap kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Isu ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Kedua, pengawasan atas kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2024. DPRD ingin memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, transparan, dan sesuai regulasi.
“DPRD berkomitmen mengawal pengelolaan anggaran yang transparan serta pencegahan pencemaran limbah medis agar kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” ujar Bernas.
Pansus nantinya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi kesehatan, dan pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh rekomendasi LHP dapat diimplementasikan secara optimal.
Dengan pembentukan Pansus ini, DPRD berharap tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, pelayanan kesehatan meningkat, serta pengelolaan limbah medis lebih terkendali demi pembangunan Kota Bandar Lampung yang berkelanjutan.(Rdo)

BACA :  DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Fokus Tangani Banjir