Bandar Lampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Kehormatan.

Menurut Yuhadi, perbuatan yang dilakukan teradu tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, namun masuk dalam kategori pelanggaran etika pribadi yang dinilai berdampak pada martabat dan kehormatan lembaga legislatif.

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” kata Yuhadi saat membacakan putusan BK

Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir dan menyelesaikan persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Padahal, sebagai wakil rakyat, setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan publik harus dilakukan sesuai prosedur administrasi dan mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPRD.

Baca Juga Kasus Feni Dihentikan Polda, InfoSOS Bakal Lapor ke Mabes Polri
Meski demikian, BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya teradu belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya serta dinilai memiliki inisiatif dan kepedulian dalam membantu menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.

BACA :  DPRD Bandar Lampung Soroti RTH dan Iklan Rokok

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) serta ayat (4) huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK DPRD Kota Bandar Lampung memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada teradu.
Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asinawi, Agung Jawil, dan Hendang Mukri.Selanjutnya, hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(Nda)