Bandar Lampung– DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti polemik operasional Arwana Homestay di wilayah Teluk Betung Selatan yang memicu aksi penggerudukan warga.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hj. Misgustini, menilai status operasional penginapan tersebut diduga bermasalah secara hukum dan sosial.
“Hingga saat ini, status operasional Arwana Homestay dianggap bermasalah secara hukum dan sosial. Dugaan praktik bebas di bawah label syariah dapat dikategorikan sebagai penyesatan konsumen atau pelanggaran norma yang diatur dalam Perda terkait ketertiban umum. Kita harus cek dulu dan klarifikasi,” ujar Misgustini melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, penginapan berlabel syariah wajib mematuhi standar khusus yang ditetapkan pemerintah serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, termasuk kewajiban verifikasi identitas tamu dan memastikan pasangan yang menginap merupakan pasangan sah.
Menurutnya, jika di lapangan ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip penginapan syariah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan label.
Selain aspek standar syariah, Komisi I juga menyoroti kewajiban perizinan baru yang mulai diberlakukan pada 2026. Seluruh akomodasi, termasuk homestay dan vila, diwajibkan mengantongi izin resmi paling lambat 31 Maret 2026.
Misgustini menyebut, jika penginapan tersebut kembali beroperasi tanpa dokumen perizinan terbaru sesuai sistem perizinan berbasis risiko, maka aparat berwenang dapat mengambil langkah tegas.
Ia juga menyinggung pentingnya izin lingkungan bagi usaha penginapan di kawasan permukiman. Aksi penggerudukan warga dinilai menjadi indikator adanya persoalan sosial yang tidak bisa diabaikan.
“Penggerudukan menunjukkan adanya gangguan nyata di lingkungan. Ini tidak bisa dianggap sepele, karena izin lingkungan bukan sekadar formalitas, tapi menyangkut kenyamanan warga,” tegasnya.
Komisi I mendorong Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk melakukan pengecekan lapangan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
DPRD berharap polemik ini dapat segera diselesaikan melalui klarifikasi dan penegakan aturan, sehingga ketertiban serta kepercayaan masyarakat tetap terjaga