Bandar Lampung– Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPRD, Heti Friskatati, terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua BK DPRD Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan laporan dugaan pelanggaran tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pemanggilan dijadwalkan , untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
“Bukti yang disampaikan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti,” ujar Yuhadi
Ia menegaskan, BK DPRD akan menangani laporan tersebut secara objektif dan profesional sesuai tata tertib dan kode etik dewan.
Sebelumnya, pimpinan media Fajar Sumatera, Deni Kurniawan, melaporkan dugaan pelanggaran etik berat ke BK DPRD pada 24 Desember 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kota Bandar Lampung.
Deni menyebut pelaporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional media terhadap kepentingan publik.
BK DPRD menyatakan proses klarifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA :  M. Suhada Gelar PIP, Ajak Warga Jaga ToleransiPemkot Perkuat Pencegahan