Bandar Lampung – Sebanyak 86 karyawan PT Trijaya Tirta Dharma mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Bandar Lampung terkait dugaan tunggakan gaji dan dana BPJS yang telah dipotong namun belum disetorkan perusahaan.
Rapat dengar pendapat yang difasilitasi Komisi IV DPRD, Senin (6/1/2025), mempertemukan perwakilan karyawan, kuasa hukum buruh, manajemen perusahaan, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung.
Kuasa hukum karyawan, Satria Surya, mengungkapkan bahwa perusahaan mengakui adanya tunggakan gaji serta potongan BPJS sejak Januari hingga November 2024 yang belum dibayarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Kami meminta DPRD mengawal persoalan ini sampai tuntas. Hak 86 karyawan harus segera dipenuhi,” tegas Satria.
Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, menyatakan bahwa DPRD memberi waktu maksimal 30 hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui proses rekonsiliasi dengan para pekerja.
“Jika dalam 30 hari tidak ada penyelesaian, maka akan ada langkah hukum lanjutan. Apalagi ini menyangkut dana BPJS yang sudah dipotong dari gaji karyawan,” ujarnya.
Asroni juga menegaskan bahwa potongan BPJS yang tidak disetorkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum serius.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan pihaknya siap mendampingi pekerja jika perusahaan tidak memenuhi komitmennya.
DPRD memastikan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini demi menjamin hak-hak pekerja terlindungi dan ditegakkan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Rdo)

BACA :  DPRD Bandar Lampung Ancam Robohkan Reklame Semrawut di Tugu Adipura