Bandar Lampung — Aktivitas perikanan di perairan Teluk Lampung tampak bergairah. Kapal-kapal melaut, distribusi berjalan cepat. Namun di balik geliat itu, terselip praktik yang kini menjadi sorotan, transaksi jual beli ikan yang dilakukan di tengah laut, tanpa melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI) resmi.
Praktik ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung bersama Dinas Kelautan dan Perikanan saat evaluasi kinerja 2025. Legislator menilai pola tersebut berpotensi membuat retribusi jasa usaha tidak tercatat dan tidak masuk ke kas daerah.
Ketua Komisi II, Agusman Arief, menyebut transaksi di tengah laut membuat pemerintah kehilangan kendali administratif atas hasil tangkap.
“Ketika kapal sandar, transaksi sudah selesai. Pemerintah tidak punya ruang menarik retribusi karena tidak ada pelelangan resmi,” ujarnya.
Baca Juga Pasca Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong, Usulan Lartas Dibahas Kemendag dan Kemenko
Sejumlah nelayan mengakui alasan efisiensi menjadi pertimbangan utama. Dengan menjual langsung kepada kapal penampung di laut, mereka tidak perlu kembali ke pelabuhan untuk proses bongkar muat dan lelang.
Selain menghemat waktu, praktik itu juga mengurangi konsumsi bahan bakar. Dalam kondisi harga dan ketersediaan solar yang fluktuatif, efisiensi menjadi faktor krusial bagi nelayan.
Namun dari sisi tata kelola, pola ini memunculkan celah. Tanpa pencatatan resmi di TPI, pemerintah kesulitan memverifikasi volume produksi riil serta menghitung potensi retribusi yang semestinya dipungut.
Jika diasumsikan satu kapal membawa 5–15 ton hasil tangkap dan terdapat belasan kapal aktif setiap hari, maka ratusan ton ikan berputar tanpa jejak administrasi daerah.
Secara normatif, pemerintah daerah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menyederhanakan jenis retribusi menjadi Retribusi Jasa Usaha.