Bandar Lampung– Manajemen Chandra Department Store tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Bandar Lampung.
RDP tersebut membahas dugaan peredaran produk yang tidak sesuai standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen, termasuk indikasi penjualan barang impor yang belum memenuhi izin edar serta temuan produk makanan melewati masa kedaluwarsa.
Dalam rapat tersebut, DPRD turut menghadirkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Lampung untuk memberikan penjelasan teknis terkait hasil pengawasan di lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen Chandra Department Store.
“Hari ini mereka mangkir. Kita akan panggil kembali untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut,” ujar Asroni.
Menurutnya, kehadiran manajemen dalam forum resmi DPRD penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada publik, terutama menyangkut produk pangan yang beredar di pusat perbelanjaan modern.
Komisi IV DPRD memastikan pemanggilan ulang akan segera dijadwalkan. DPRD berharap manajemen Chandra Department Store dapat memenuhi undangan berikutnya agar persoalan ini dapat diklarifikasi secara terbuka dan tuntas.

BACA :  DPRD Kota Bandar Lampung Bentuk Pansus Awasi LHP BPK RI