Metro (gemamedia)
Pemerintah Kota Metro tetap akan memberikan sangsi tegas kepada Lurah Yosodadi terkait penerbitan surat domisili yang digunakan untuk memuluskan masuk SMA Negeri I Kota Metro.

Hal itu disampaikan Walikota Achmad Pairin diselah mempringati Hari Keluarga Nasinal ke-27 di OR Pemerintah Kota (02/07).

“Tetap akan diberikan sangsi tegas sesuai dengan aturan. Saat ini sudah diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan,”ucapnya. Namun, untuk verifikasi terkait domisili, pemkot Metro menyerahkan kepada sekolah sesuai kewenangan Provinsi.

Walikota menyesalkan hal itu bisa terjadi. Karena memang ada aturannya, namun dibawah ketentuan UU. Semestinya, tidak diperbolehkan terbitnya surat domisili.

Hal itu diperkuat dengan keterangan sekda Metro A.Nasir. Semestinya Lurah lebih dulu melapor ke Disdukcapil untuk menerbitkan surat domisili tersebut. “Makanya, pemkot meminta untuk dilakukan verifikasi kembali kepada siswa yang mengunakan surat domisil untuk masuk sekolah. “Kita sudah mintakan untuk dilakukan verifikasi, sudah kita serahkan ke sekolah tersebut,”tuturnya.

Carut marutnya surat domisili, membuat walikota menerbikan surat edaran untuk tidak memperbolehkan adanya surat domisili digunakan untuk masuk zonasi sekolah di SD dan SMP yang menjadi wewenangnya.

BACA :  Walikota Pairin Sampaikan Nota Keuangan atas Raperda APBD P TA 2020

“Untuk masuk sekolah SD maupun SMP tidak diperkenankan memakai surat domisil yang dibolehkan adalah berdasarkan Kartu Keluarga.

Sementara Kadisdukcapil Kota Metro Maria Jayasinga menuturkan untuk Kota Metro sudah seluruh warganya memiliki Kartu Keluarga, karenanya, tidak ada yang namanya surat domisili. Hal itu sesuai dengan UU. (sak/*)