Bandarlampung, (gemamedia.co)
Terkait dengan pemberitaan di media massa yang menyatakan bahwa organisasi masyarakat Pasukan Elit Inti Rakyat (PETIR) Lampung saat ini tidak aktif lagi,dan penonaktifan Ketua umum Petir Lampung oleh Dewan pendiri Petir Lampung terkesan subjektif dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Hal itu dikatakan oleh Endang Asnawi selaku Ketua umun Petir Lampung, dia sangat menyayangkan sikap tersebut karena hal itu menggambarkan sikap arogan beberapa orang (Oknum) di internal PETIR Lampung yang bertendensi sebagai politik pecah belah yang mengganggu kesatuan dan kekeluargaan Ormas PETIR Lampung.

“Cara seperti ini adalah pemberhentian sebelah pihak,saya legowo kalau memang mau diberhentikan tapi tidak kayak gini caranya, ini arogan dan melanggar AD/ART.dan sebaiknya kalau memang saya mau diganti yang ganti jangan orang yang pernah mengundurkan diri dari Petir,fiil dong,” katanya saat menggelar konpers di kediaman nya, Senin (27/8).

Masih sambungnya terkait tudingan yang di katakan Fadhil Hakim tentang Petir yang dirinya nahkodai tidak berjalan dan hanya memiliki lima kepengurasan di tingkat kab/kota, dan Petir di bawah kepemimpinan nya membeckup deb colektor, narkoba dirinya tidak terima.

BACA :  Peringati Hari Stroke Sedunia, Perdosni Lampung Adakan Seminar

“Kita sudah berikan mandat ke 15 kab/kota sudab ada 9 kab/kota yang ada kepengurusannya yang laen sedang menyusul, untuk tudingan deb kolek, narkoba itu hanya oknum saja bukan dari petir nya,dan semenjak saya menjadi Ketua Umum petir Lampung saya belum pernah ada urusan dengan Polisi atau mengurusi Anggota saya yang terkena kasus Narkoba,” jelasnya.

Begitupun dikatakan Sekretaris Jendral Petir Lampung Ginda Ansori,Dia mengatakan seharusnya ada  mekanisme dalam suatu pemberhentian,dan sifatnya jangan semena-mena.

“Kita ini kan ada AD/ART, mekanisme dan harusnya ada peringatan dan pemanggilan, ada SP 1, SP 2, dan SP 3,setelah itu semua dilakukan ternyata masih saja di abikan atau dilanggar baru diambil tindakan,” tegasnya.

Kami tegaskan kembali sambung Ginda, dirinya beserta jajaran nya tidak mengindahkan surat pemberhentian sepihak tersebut karena tidak sesuai mekanisme yang ada.

“Kami akan tetap jalan dengan Format kami, ini kan ga sesuai mekanisme, AD/ART ga di pake, kalau mo ganti itu ada musyawarah besar yang gelar terlebih dahulu, kita di pilih berdasarkan musyarwarah besar, jadi itu tidak berlaku,” tutupnya.(rul)

BACA :  Ratusan Ulama dan Tokoh Umat se-Lampung Hadiri Silaturahmi MPUI-I

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights