Bandar Lampung – Pengembang Perumahan Pagar Alam mengaku tidak mengetahui letak kesalahan yang dituduhkan hingga akhirnya dipanggil Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dalam rapat dengar pendapat, Selasa (16/9/2025).

Dalam hearing yang juga menghadirkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), lurah, camat, serta sejumlah OPD terkait, perwakilan developer, Fredi, menyampaikan pihaknya membangun sesuai aturan.

“Saya heran kenapa dipanggil. Bahkan saya sempat bertanya apakah laporan ini datang dari warga sekitar atau pihak lain yang berseberangan dengan bisnis kami,” ujar Fredi sambil menunjukan peta perumahan kepada anggota dewan.

Meski demikian, isu soal pembangunan yang sempat viral di media sosial membuat warga perumahan merasa khawatir.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi, tetapi DPRD memiliki kewajiban memastikan pembangunan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami akan segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi perumahan Pagar Alam. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ada temuan yang merugikan masyarakat atau menyalahi aturan, maka kami akan rekomendasikan tindak lanjut sesuai ketentuan,” tegas Agus.

BACA :  DPRD Bandar Lampung Dukung Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Ia juga mengimbau agar pengembang tetap transparan dan berkomunikasi baik dengan warga sekitar demi menjaga kepercayaan publik.