Lampung Utara (gemamedia)
Perselisihan antara dua warga terkait jasa servis sepeda motor akhirnya diselesaikan secara damai dan kekeluargaan melalui kegiatan problem solving yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Kotabumi Kota, Selasa (15/9/2026), mulai sekitar pukul 12.00 WIB hingga selesai.

Perselisihan bermula ketika pihak pertama, Indra Putra, merasa tidak puas terhadap jasa servis sepeda motor Honda Vario 150 warna putih dengan nomor polisi BE 3309 KG yang dilakukan oleh pihak kedua, M. Arman.

Atas ketidakpuasan tersebut, pihak pertama meminta pengembalian uang jasa yang telah diberikan. Dalam proses penyelesaian, terdapat pula penyerahan jaminan berupa satu unit telepon seluler merek Realme C7 warna abu-abu.

Untuk mencegah permasalahan berkembang dan menjaga situasi tetap kondusif, Bhabinkamtibmas bersama Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi terbaik.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keinginan serta duduk persoalan masing-masing. Setelah dilakukan musyawarah, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

BACA :  Kapolda Lampung: Antisipasi Dampak Cuaca dan Potensi Banjir pada Pelaksanaan Pemilu

Kedua belah pihak kemudian saling meminta maaf dan menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan maupun tindakan yang dapat memicu perselisihan di kemudian hari.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan kegiatan problem solving yang dilakukan personel Polsek Kotabumi Kota tersebut.

“Polri hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga berupaya mengedepankan penyelesaian secara musyawarah apabila permasalahan yang terjadi masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar IPTU Herawati.

Menurutnya, kegiatan problem solving merupakan salah satu bentuk kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat dalam membantu menyelesaikan persoalan warga sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.

“Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut juga telah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh para pihak,” jelasnya.

IPTU Herawati berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi langkah yang baik bagi kedua pihak untuk kembali menjalankan aktivitas masing-masing tanpa adanya perselisihan.

BACA :  Redam Kesalahpahaman Pemuda Desa Pekurun dengan Personil TNI AD Brigif 4, Bupati Lampung Utara dan Dandim 0412 Fasilitasi Musyawarah Damai

“Kami mengimbau masyarakat apabila terjadi permasalahan agar dapat mengedepankan komunikasi dan musyawarah. Jika membutuhkan bantuan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun pihak kepolisian setempat,” pungkasnya.(*)

Loading