Bandarlampung (gemamedia)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Ade Utami Ibnu, menegaskan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 harus disertai jaminan kuat terhadap kerahasiaan dan keamanan data warga, pelaku usaha, UMKM, serta dunia usaha.

Menurut Ade, Komisi I melihat isu sensus BPS bukan hanya sebagai agenda statistik, melainkan juga menyangkut tata kelola pemerintahan, keamanan informasi, perlindungan warga, dan kepercayaan publik kepada negara.

“Data ekonomi yang akurat memang penting untuk menyusun kebijakan pembangunan. Tetapi negara juga wajib memastikan data warga, pelaku usaha, UMKM, dan dunia usaha dijaga kerahasiaannya, tidak disalahgunakan, dan tidak membuka ruang penipuan atas nama sensus,” ujar Ade.

Ade mengingatkan, Sensus Ekonomi 2026 di Lampung berlangsung dalam skala besar. BPS Provinsi Lampung menugaskan sekitar 8.619 petugas lapangan untuk pendataan yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026, dengan sasaran seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung tanpa terkecuali.

Karena itu, menurut Ade, semakin besar cakupan pendataan, semakin besar pula kebutuhan terhadap protokol perlindungan data. Ia menyebut pengalaman Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi bukan ancaman hipotetis, melainkan sudah berulang kali terjadi.
Pada 2020, publik dikejutkan oleh dugaan kebocoran sekitar 91 juta akun pengguna Tokopedia. Pada 2021, muncul dugaan kebocoran 279 juta data penduduk yang dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, mencakup nama, nomor telepon, alamat, gaji, dan data kependudukan. Pada tahun yang sama, Reuters mencatat data kesehatan sekitar 1,3 juta orang dari aplikasi terkait layanan kesehatan COVID-19 pernah terekspos.

BACA :  PKS Hadir di Jalur Mudik: Posko Pelayanan Gratis untuk Rakyat Lampung

Pada 2022, Bank Indonesia juga pernah mengalami serangan ransomware, meski disebut tidak mengganggu layanan publik. Pada 2023, media melaporkan dugaan publikasi data sekitar 15 juta nasabah Bank Syariah Indonesia, namun pihak bank tidak mengonfirmasi bahwa data tersebut bocor. Pada 2024, serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional berdampak pada lebih dari 230 instansi publik, dan Reuters melaporkan sekitar 98 persen data pada salah satu pusat data yang terdampak tidak memiliki cadangan.

“Rangkaian kasus itu harus menjadi pelajaran serius. Data adalah aset publik yang sangat sensitif. Sekali bocor, dampaknya bisa panjang: penipuan, pemerasan, pinjaman online ilegal, social engineering, hingga penyalahgunaan identitas,” kata Ade.

Ade juga menyinggung konteks lokal Lampung. Pada 2022, publik Lampung sempat dihebohkan oleh kasus 48 kartu ATM nasabah Bank Lampung yang terindikasi skimming. Pihak Bank Lampung saat itu menyatakan peristiwa tersebut bukan karena kebocoran data nasabah, melainkan duplikasi data kartu ATM oleh pihak tidak bertanggung jawab. Namun, Ade menilai kasus tersebut tetap menjadi alarm bahwa data dan kanal transaksi warga harus dilindungi lebih kuat.

Selain itu, pada awal 2025, Radar Lampung memberitakan kasus pegawai KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif. Kasus itu disebut merugikan 175 nasabah dengan total kerugian negara berdasarkan audit BPKP sebesar Rp2.125.268.198.

BACA :  Jokowi dan Erick Thohir Pakai Baju Adat Lampung di Hut Ke-76 RI

“Untuk kasus perbankan di Lampung, kita harus cermat membedakan antara kebocoran database, skimming, penipuan digital, dan penyalahgunaan akses internal. Namun dari sudut pandang perlindungan warga, semuanya punya pesan yang sama: data dan akses keuangan masyarakat harus dijaga dengan standar keamanan tinggi,” tegas Ade.

Dari sisi hukum, Ade menegaskan bahwa UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mewajibkan penyelenggara kegiatan statistik menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden, dan jaminan kerahasiaan tersebut juga berlaku bagi petugas statistic.

Selain itu, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah mengatur asas, jenis data pribadi, hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi, larangan penggunaan data pribadi, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana. Subjek data juga berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi.

Ade menambahkan, untuk sektor perbankan dan jasa keuangan, OJK juga telah memiliki kerangka pengaturan. POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum mewajibkan bank menjaga ketahanan siber, melakukan identifikasi aset dan ancaman, deteksi insiden, pemulihan insiden, pengujian keamanan siber, serta membentuk unit atau fungsi yang menangani ketahanan dan keamanan siber.

Sementara itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, pembinaan, dan pengenaan sanksi.

Aleg PKS Dapil Kota Bandar Lampung ini meminta Pemerintah Provinsi Lampung, BPS, Diskominfotik, pemerintah kabupaten/kota, camat, lurah, kepala desa, aparat keamanan, dan lembaga jasa keuangan memperkuat edukasi publik. Warga harus tahu bagaimana membedakan petugas resmi dan petugas palsu, data apa yang wajar diminta, kanal konfirmasi resmi, serta ke mana melapor jika menemukan permintaan data mencurigakan.

BACA :  Forum Silaturahmi Relawan Gama Bandarlampung Fogging & Bersih Lingkungan Jagabaya

“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momentum sensus untuk melakukan penipuan. Petugas harus jelas identitasnya, membawa surat tugas, memakai atribut resmi, dan tidak meminta data di luar kepentingan sensus. Masyarakat juga jangan memberikan OTP, PIN, password, data rekening, atau dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas,” ujar Ade.

Ade menyampaikan lima rekomendasi. Pertama, BPS bersama Pemprov Lampung perlu membuka kanal verifikasi petugas resmi yang mudah diakses masyarakat. Kedua, seluruh petugas sensus wajib menjelaskan jaminan kerahasiaan data sebelum wawancara. Ketiga, Diskominfotik perlu membuat edukasi publik tentang keamanan data sensus, khususnya bagi UMKM, lansia, dan kelompok rentan digital. Keempat, aparat keamanan perlu mengantisipasi penipuan bermodus sensus, termasuk tautan palsu, permintaan OTP, permintaan uang, atau permintaan data yang tidak relevan. Kelima, hasil sensus harus digunakan untuk kebijakan publik yang adil, bukan untuk kepentingan politik, komersialisasi ilegal, atau pemetaan yang merugikan warga.

“Kami, mendukung Sensus Ekonomi 2026 karena data yang benar akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat. Tetapi kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika kerahasiaan data dijamin, keamanan sistem diperkuat, dan masyarakat dilindungi dari penyalahgunaan,” tutup Ade.

Loading