Bandar Lampung- DPRD Kota Bandar Lampung menerima aspirasi komunitas disabilitas terkait belum optimalnya pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam hearing lintas komisi bersama Yayasan Satu Nama Yogyakarta dan Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung di Gedung DPRD, Selasa (10/2/2026).
Fasilitator Lapangan Yayasan Satu Nama, Sherly, mengatakan audiensi digelar untuk mendorong terwujudnya Bandar Lampung sebagai kota inklusif melalui implementasi kebijakan yang konkret.
“Kami hadir untuk mendiskusikan pentingnya mewujudkan Bandar Lampung sebagai kota yang lebih inklusif. Perda sudah ada, tapi implementasinya perlu dikawal bersama,” ujarnya.
Ia menyebut, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari akses informasi, transportasi publik, peluang kerja, hingga layanan kesehatan yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.
Sherly juga mendorong DPRD membentuk wadah lintas fraksi dan lintas komisi, termasuk gagasan pembentukan Kaukus Disabilitas, agar perjuangan kebijakan dan penganggaran bagi disabilitas berjalan berkelanjutan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengakui implementasi perda tersebut belum maksimal sejak ditetapkan pada 24 September 2024.
“Perda ini sudah ditetapkan, namun pelaksanaannya memang belum optimal. Ini akan menjadi perhatian kami dalam fungsi pengawasan,” katanya.
Menurut Asroni, isu disabilitas tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial, tetapi juga menyangkut pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Sementara itu, perwakilan Perkumpulan Komunitas Disabilitas Kota Bandar Lampung, Sukron, mengapresiasi lahirnya perda tersebut, namun berharap regulasi tidak berhenti sebatas dokumen administratif.
“Kami tidak ingin perda ini hanya di atas kertas. Yang kami harapkan adalah implementasi nyata yang menjawab kebutuhan teman-teman disabilitas,” tegasnya.
DPRD berharap hearing tersebut menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan komunitas disabilitas guna mewujudkan kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga.