Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan memanggil pihak sekolah yang diduga melakukan pungutan dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat serta pemberitaan media mengenai dugaan pungutan tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Purwanto, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
“Iya, informasi itu sudah kami dengar baik dari masyarakat maupun media. Kami perlu tahu prosesnya seperti apa, apakah benar ada pungutan, dan jika iya, atas dasar apa. Karena itu, kami akan memanggil pihak sekolah bersama Disdikbud untuk meminta penjelasan resmi,” ujar Agus, Rabu (17/9/2025).
Agus menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program pendidikan di Bandar Lampung harus mengikuti aturan pemerintah pusat tanpa memberatkan orang tua siswa. Ia juga mengingatkan bahwa pungutan komite sudah tidak diperbolehkan lagi.
Selain itu, ia menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan pendampingan dana dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk mendukung kelancaran ANBK, mengingat anggaran dari pusat kerap belum mencukupi.
“Intinya, kami akan mencari informasi lebih lanjut dari sekolah dan dinas agar persoalan ini menemukan titik terang,” tandasnya.