PRINGSEWU (gemamedia)
Pertanggal 01 februari 2020 Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquid Fetroleum Gas ( LPG ) tabung 3 kg berubah, Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Lampung No G/869/B.IV/HK/2019. Tertanggal 30 Desember 2019 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquid Fetroleum Gas ( LPG ) tabung 3 kg di Propinsi lampung.
Di Kabupaten Pringsewu pangkalan pangkalan mulai hari ini sudah mengganti Plang harga. Dari sebelumnya Het Rp.16500,- menjadi Rp 18000,-
Salah satu pemilik agen LPG Safroni saat di temui di kantornya ( 01/02/2020), membenarkan bahwa pertanggal 1 Februari 2020 ada perubahan harga.
“Benar mas pertanggal satu februari HET LPG 3kg menjadi delapan belas ribu, itu sesuai dengan SK Gubernur dan untuk mulai berlakunnya sesuai kesepakat bersama agen anggota Hiswana migas.” katanya.
Safroni menambahkan, harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan.” Bagi masyarakat hendaknya dapat membeli langsung di pangkalan”. tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Koperindag UKM Masykur Hasan di temui di kediamanya mengatakan dengan keluarnya Sk Gubernur tersebut maka para agen dan pangkalan dapat menindalanjuti dan mepedomani harga HET tersebut, pangakalan tidak menjual melebih harga yang teleh ditetapkan
“Pemerintah Kabupaten Pringsewu dengan melibatkan instansi terkait segerampakan melakukan Monitoring dan Evaluasi ke agen dan pangkalan dan saya ingatkan para agen dan pangkalan untuk tidak mempermainkan harga yang telah di tetapkan.” Katanya.
Masykur berharap, Kepada masyarakat yang membutuhkan LPG 3Kg langsung membeli di pangkalan.
” Hendaknya masyarakat dapat langsung membeli di pangkalan dengan harga delapan belas ribu.” Harapnya.
Kadis Koprindag UKM menambahkan, kedepan akan mengajukan permohonan ke Pertamina untuk Penambahan Pangkalan penyaluran LPG 3kg.
“Kita akan mengajukan penambahan pangkalan di daerah daerah yang belum ada atau yang masih sedikit pangkalan sehingga masyarakat dapat langsung mendapatkan LPG 3 kg langsung dari pangkalan sesuai HET yang di tetapkan. Tambah Masykur. (*)