Lampung Utara (gemamedia)
Personel Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, mengungkap dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap sopir mobil jenis truk dan muatan barang di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R alias W, yang diduga melakukan pungutan terhadap sopir kendaraan truk.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar terhadap para sopir kendaraan angkutan.

“Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat, personel Polsek Kotabumi Kota melakukan patroli tertutup di lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pungutan terhadap sopir kendaraan truk dan muatan barang,” ujar IPTU Herawati. Sabtu (3/10/26).

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati pelaku diduga mengejar dan mengikuti kendaraan korban dari belakang menggunakan sepeda motor. Sesampainya di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, pelaku diduga memepet kendaraan korban dan meminta sejumlah uang kepada sopir.

BACA :  Darussalam Melalui Tim Kuasa Hukum Ahmad Handoko Mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung

Petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti dan membawanya ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp42.000 dan satu unit telepon seluler merek Nokia.

“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat terkait praktik pungutan liar yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan dan para sopir angkutan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya praktik pungutan liar agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)

Loading