Oplus_16908288

Lampung Tengah (gemamedia)
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SW (29), warga Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, pada Selasa (14/7/26) pukul 10.00 WIB..

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, S.Psi., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Way Pengubuan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil penggeledahan di dalam rumah SW, ditemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar, sabu sisa pakai, alat hisap (bong), pirek berisi residu, plastik klip, skop, serta barang bukti lainnya,” kata Kapolsek, Rabu (15/7).

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Way Pengubuan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

BACA :  Polres Metro Respon Laporan Warga Terkait Penemuan Pria Meninggal di Masjid

SW dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, kerjasama antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Way Pengubuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya. (Humas LT)

Loading