Bandarlampung (gemamedia)
Pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan informasi publik oleh Badan Publik dapat berkonsekuensi sanksi pidana. Hal tersebut ditegaskan oleh Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, S.I.P., S.H., M.H., saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa 2 September 2026 siang.

Sidang perkara register Nomor: 006/REG-PS/VII/2026 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Muhammad Fuad, didampingi anggota majelis Ir. Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal. Kasus ini bermula dari permohonan sengketa yang diajukan Reni Sartika, warga Desa Depokrejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, melalui kuasa hukumnya, Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., dari Law Office Dr. Edi R. Harwanto & Associates.

Reni Sartika yang meraih nilai tertinggi dalam proses seleksi Kepala Dusun IV justru tidak ditetapkan oleh Kepala Kampung. Posisinya digantikan oleh peserta nomor dua berdasarkan SK Kepala Kampung Depokrejo Nomor: 141/09/D.13/2026 tertanggal 8 April 2026, yang merujuk pada Surat Rekomendasi Kecamatan dan Surat Persetujuan Pemkab Lampung Tengah. Upaya Reni meminta salinan lengkap dokumen pengangkatan tersebut hanya ditanggapi sebagian oleh pihak badan publik desa.

BACA :  Prilaku Bejad Oknum Guru SD Sidokerto Lamteng Terungkap

Dalam kesaksiannya, Juniardi menjelaskan bahwa kewajiban Badan Publik telah diatur secara tegas dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 9 (Informasi Berkala), Pasal 10 (Informasi Serta-merta), dan Pasal 11 (Informasi Setiap Saat). Sementara Pasal 17 mengatur mengenai Informasi yang Dikecualikan yang bersifat terbatas dan ketat.

“Prinsip utama keterbukaan informasi adalah bersifat terbuka, cepat dan tepat waktu, biaya ringan, cara yang mudah, pengecualian yang ketat, serta akurat dan benar. Badan publik wajib menyediakan data yang tidak berputar-putar,” papar Juniardi.

Ia menambahkan, permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib direspons paling lambat 10 hari kerja. Apabila kewajiban tersebut disengaja untuk diabaikan atau dilanggar, terdapat ancaman pidana yang diatur dalam Bab XI (Pasal 51 hingga Pasal 57) UU KIP:

Pasal 52 (Sengaja Tidak Menyediakan Informasi): Ancamannya berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi berkala, serta-merta, atau setiap saat yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

BACA :  Gasak Barang Berharga Milik Teman, Tukang Las di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Pasal 51 (Penggunaan Informasi Secara Melawan Hukum): Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5.000.000,00.

Pasal 53 (Memalsukan Informasi Publik): Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00.

Pasal 54 (Merusak atau Memusnahkan Dokumen): Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00.

Pasal 55 (Membuka Informasi yang Dikecualikan): Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp10.000.000,00.

Kendati demikian, Juniardi menegaskan bahwa penegakan sanksi pidana dalam UU KIP pada umumnya bersifat delik aduan (klachtdelict) dan berfungsi sebagai ultimum remedium (upaya hukum terakhir) jika mekanisme administratif melalui keberatan PPID dan sengketa di Komisi Informasi tidak dipatuhi serta menimbulkan kerugian konkret bagi pemohon.

Loading