Way Kanan (gemamedia)
Happy Sasmita (18) warga Banjar Ratu, Kecamatan Baradatu, Waykanan, meninggal dunia pasca menjalani operasi pengangkatan mata ikan di Rumah Sakit Haji Komino Way Kanan, (8/3/2022).

Berdasarkan keterangan ibu korban, Rohani, awalnya Happy yang merupakan mahasiswa hukum tata negara di IAIN Metro tersebut mengeluh adanya bintik kecil di kakinya. Pihak RS Haji Komino mendiagnosa Happy mengalami sakit mata ikan dan merekomendasikan operasi pengangkatan.

Korban menjalani operasi pada 22 Februari 2022 pukul 05.00 wib, setelah sebelumnya melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan awal, seperti pemeriksaan tekanan darah, cek darah, antigen, dan alergi obat.

Namun setelah siuman pasca operasi, korban malah mengeluh badan sakit, mual dan muntah. Dia rutin mengkonsumsi obat yang diberikan pihak rumah sakit, baik berbentuk tablet maupun yang disuntik melalui infus.

Happy sempat didiagnosa mengalami batu empedu pada hari ketiga pasca operasi, namun saat di USG tidak ditemukan. Kemudian pada hari ke4, dokter mendiagnosa korban mengalami gagal ginjal, dan pihak RS Haji Komino merekomendasikan rujukan ke RS Harapan Bunda, Bandar Jaya.

BACA :  Rutan Kotaagung Terima Pelimpahan 44 Tahanan Dari 2 Kejaksaan Negeri

Lantaran kondisi Happy yang semakin memburuk, dan diagnosa dokter yang berubah ubah, keluarga memutuskan untuk membawa korban pulang. Pihak RS meminta keluarga korban membuat pernyataan yang isinya tidak menuntut pihak rumah sakit apabila terjadi sesuatu.

Kondisi korban semakin memburuk setelah beberapa hari berada dirumah. Timbul gelaja ruam-ruam merah di bagian kulit yang berangsur menyebar ke seluruh tubuh, keluar darah dari mulut, hidung dan anus, kaki bengkak dan membiru, mulut (bibir dan lidah) melepuh, sampai akhirnya Happy meninggal dunia.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Pihak Polres Waykanan telah memeriksa 18 orang saksi, dan menyita sejumlah barang bukti.

Rifqi, pengacara korban, menyayangkan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Way Kanan terkesan lambat. Padahal proses autopsi sudah dilakukan sejak 30 Maret 2022, namun sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjut dari polres Way Kanan.

“Kami akan terus mendorong dan mengawal perkara tersebut untuk tegak lurus sampai menemukan kepastian Hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

BACA :  Inovasi Pembangunan di Lampung Dapat Perhatian Dunia, Ridho Tampil di Forum Internasional di Singapura

Rifqi mengatakan pada 8 April 2022 pihaknya telah mengirim surat ke DPRD Provinsi Lampung untuk melakukan hearing/audiensi dan telah dikonfirmasi oleh komisi V. Dalam waktu dekat akan di agendakan pertemuan antara keluarga korban dan Tim penasehat hukum dengan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung bersama komisi V.

“Selanjutnya kami akan segera membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan Malpraktik yang dilakukan salah satu rumah sakit Swasta di Way Kanan, langkah ini kami ambil karena adanya informasi bahwa banyak nya masyarakat yang mengeluhkan persoalan sejenis,” tutup Rifqi. (*)

Loading