Bandarlampung (gemamedia)
Pencemaran lingkungan diduga kuat terjadi di kawasan operasional PT Samudra New Energy Indonesia (PT SNEI) di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terbaru yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, kadar air limbah domestik perusahaan pengolah sampah non-berbahaya menjadi energi tersebut dinyatakan telah melebihi atau berada di atas baku mutu lingkungan.
Tindakan tegas kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Melalui surat resmi Nomor: 600.4.16.1/530/V.10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, DLH Provinsi Lampung telah melimpahkan sepenuhnya berkas hasil pengawasan dan Berita Acara (BA) Verifikasi Lapangan kepada DLH Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti secara administratif.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampun, Wawansyah, S.Kom, MM mewakili Kadis DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, S.STP., M.Si., Jumat (23/10/2026) bahwa Verifikasi lapangan yang dilakukan tim gabungan dari DLH Provinsi Lampung, DLH Lampung Selatan, dan UPT Laboratorium Lingkungan pada 5 Oktober 2026 menemukan dua poin krusial:
1. Kualitas Air: Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter air limbah domestik yang dibuang ke drainase umum berada di atas baku mutu (tercemar).
2. Kualitas Udara: Hasil pengujian kualitas udara ambien berada di bawah baku mutu (masih memenuhi standar).

BACA :  Polda Lampung Terima Laporan Peristiwa Perayaan Perceraian Viral di Pringsewu

“Mesti ditindak karena ada temuan dan berdampak pencemaran. Namun, karena izin (UKL-UPL) diterbitkan oleh Lampung Selatan, maka pelaksanaan tindakan dan penerapan sanksi administratif sepenuhnya merupakan wewenang DLH Lampung Selatan,” jelas Wawansyah.

Menanggapi pelimpahan ini, Kepala Dinas LH Kabupaten Lampung Selatan Yespi Cory, S.H., M.M, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan.

“Nanti kita berikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya ya. Ya kita lihat dulu apa hasil tim yang turun ke sana kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait langkah taktis yang akan diambil.

Secara regulasi, merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021, DLH Lampung Selatan memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif berjenjang. Sanksi tersebut mulai dari Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah (seperti penutupan sementara saluran pembuangan limbah atau penghentian produksi), Denda Administratif, Pembekuan Izin, hingga sanksi terberat berupa Pencabutan Perizinan Berusaha.

Sementara itu, Kepala Bidang DLH Lampung Selatan, Rudi, menyatakan bahwa pihaknya siap bergerak begitu dokumen fisik diterima. “Terkait sanksi tegas kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun, kami belum mendapatkan tembusan secara resmi dari DLH Provinsi, jadi kami menunggu surat tembusan dari LH Provinsi dulu,” terangnya.

BACA :  Kurang 1x24 Polda Metro Jaya Ringkus Pengendara Koboi Viral Bernopol Dinas Polisi Palsu di Tomang

Diberitakan sebelumnya bahwa aktivitas operasional PT SNEI sempat dikeluhkan warga sekitar akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pengaduan masyarakat tersebut kemudian memicu respons cepat dari tim DLH Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan verifikasi lapangan serta pengambilan sampel air dan udara guna memastikan kadar polusi yang terjadi di sekitar area pabrik.

Menunggu Nyali DLH Lampung Selatan Menindak Pelanggar Lingkungan
Hasil uji laboratorium dari DLH Provinsi Lampung sudah berbicara gamblang: air limbah PT SNEI positif tercemar dan melampaui ambang batas regulasi.

Fakta ini bukan lagi sekadar asumsi atau keluhan subjektif warga, melainkan validasi ilmiah yang menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.

Kini bola panas berada di instansi DLH Lampung Selatan selaku pemegang otoritas perizinan. Alasan klasik “menunggu surat tembusan resmi” dari birokrasi tidak boleh menjadi celah yang mengulur-ulur waktu, sementara lingkungan warga terus menanggung beban pencemaran.

Publik hari ini menunggu realisasi dari janji sanksi tegas yang diucapkan kepala dinas. Jika mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021, DLH Lamsel punya taring yang cukup tajam—mulai dari pembekuan izin hingga pa.

Loading