Way Kanan (gemamedia)
Persoalan dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, laporan atau informasi dari masyarakat yang disebut telah disampaikan kepada pihak Kepolisian dikabarkan belum mendapatkan tindak lanjut selama berbulan-bulan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung, Tony Eka Candra. Ia meminta Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona segera turun tangan memastikan setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ditindaklanjuti secara profesional.

Tony menegaskan, apabila informasi tersebut benar dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Pakuan Ratu.

“Kami meminta Kapolres Way Kanan memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kalau informasi itu benar dan memenuhi unsur setelah dilakukan penyelidikan, tentu harus segera ditindak,” ujar Tony Eka Candra.

Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan tindakan setelah kasus terjadi. Informasi masyarakat merupakan salah satu pintu masuk yang penting bagi aparat untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika.

BACA :  Kenang Jasa Pahlawan Brigjen TNI Iwan Ma ruf Zainudin, S.E, Pimpin Ziarah Rombongan HUT Korem 043/Gatam Ke-76

Tony juga mempertanyakan mengapa pengaduan masyarakat yang disebut telah disampaikan melalui salah satu media online hingga kini belum memperoleh respons yang jelas dari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan.

Dua Bulan Berlalu, Mengapa Belum Ada Tindakan?

Sebelumnya, persoalan tersebut telah diberitakan dengan judul: “Lapor Pak Kapolda Lampung, Sudah Dua Bulan Sat Narkoba Polres Way Kanan Tidak Sanggup Tangkap Bandar Sabu di Pakuan Ratu?”

Pemberitaan tersebut menyoroti adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Pakuan Ratu yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Tony menilai jajaran Kepolisian, khususnya Satuan Reserse Narkoba, semestinya mampu menunjukkan semangat “Polri untuk Masyarakat”, yakni hadir untuk melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah berani memberikan informasi justru merasa tidak mendapatkan respons. Informasi sekecil apa pun mengenai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba seharusnya menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Respons Terhadap Media Juga Dipertanyakan

Selain persoalan tindak lanjut laporan, Tony juga menyoroti komunikasi antara aparat dan media.

BACA :  Melalui Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup 2024, Danrem Berharap Bisa Lahirkan Atlet Voli Profesional

Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ketika wartawan melakukan konfirmasi mengenai persoalan publik, semestinya diberikan ruang untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

Ia mempertanyakan sikap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan yang disebut tidak merespons konfirmasi awak media melalui WhatsApp, bahkan nomor wartawan disebut diduga telah diblokir.

“Menurut kami, ketika media menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi terkait informasi masyarakat, seharusnya ada komunikasi yang baik. Kalau memang informasinya tidak benar, silakan diberikan penjelasan. Kalau sedang dalam proses penyelidikan, sampaikan sesuai kewenangan,” katanya.

Tony menilai komunikasi publik yang terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

GRANAT: Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Tony Eka Candra berharap Kapolres Way Kanan segera mengevaluasi informasi tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan sesuai prosedur.

BACA :  Kadis DLH Lampura Apresiasi Laskar Lampung dan PWDPI

“Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat memberikan informasi karena ingin lingkungannya bersih dan aman. Jangan sampai masyarakat sudah memberikan informasi, tetapi kemudian merasa laporannya tidak mendapat perhatian yang baik,” ujarnya.

Ia menegaskan GRANAT Provinsi Lampung mendukung penuh langkah tegas aparat Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, termasuk di wilayah Pakuan Ratu Way Kanan.

Namun demikian, Tony juga menekankan bahwa setiap orang yang dilaporkan atau disebut dalam informasi masyarakat tetap harus diproses berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku, dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Kami mendukung penuh Kapolres Way Kanan untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak boleh ada ruang sedikitpun bagi sindikat, bandar dan pengedar narkoba maupun jaringannya,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan mengenai perkembangan informasi tersebut masih diperlukan. (*)

Loading