Lampung Tengah (gemamedia)
Merespons cepat video viral yang beredar di berbagai platform media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di ruas Jalan Gunung Sugih – Kota Gajah, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial KN (25), warga Kecamatan Gunung Sugih.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Alghazali, S.T.K mengatakan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap informasi maupun keluhan masyarakat, khususnya yang menjadi perhatian publik di media sosial.
“Begitu informasi tersebut kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial KN berhasil kami amankan untuk dimintai keterangan. Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang telah menimbulkan keresahan,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (16/7/26).
Ia menegaskan, Polres Lampung Tengah tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme maupun praktik pungutan liar yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat maupun para pengguna jalan.
“Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa Polres Lampung Tengah bersama seluruh Polsek jajaran akan terus meningkatkan patroli preventif, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD), serta pengawasan di titik-titik rawan guna mencegah berbagai bentuk tindak kejahatan, aksi premanisme, maupun praktik pungutan liar.
![]()
