Lampung Utara (gemamedia)
Unit Reserse Kriminal Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kotabumi Kota.

Kasus ini berawal dari laporan korban terkait hilangnya komponen outdoor AC merek Mitochiba di Kantor KONI yang berada di Jalan Etsiko Siomi, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dan baru diketahui saat pegawai kantor datang bekerja pada Selasa (14/7/2026) pagi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan dari perkara sebelumnya, penyidik mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AR (32), warga Kecamatan Abung Pekurun, dan AMR (28), warga Kecamatan Kotabumi. Keduanya saat ini telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA :  Diduga Akan Tawuran, 6 Pelajar SMA di Bandar Lampung Diamankan Polisi

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah tang berwarna oranye, satu buah obeng, satu buah kunci pas, serta komponen outdoor AC merek Mitochiba berupa radiator dan kabel tembaga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar IPTU Herawati.

Ia menambahkan, Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Saat ini, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Loading