BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi VDPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menyambut positif keputusan pemerintah pusat yang mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan tersebut dinilai memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya warga Lampung yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan dari negara.
Budhi menilai reaktivasi BPJS PBI mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan nawacitaPDI Perjuanganyang menempatkan kebijakan pro-rakyat sebagai prioritas utama.
“Keputusan ini sejalan dengan nawacita PDI Perjuangan, di mana kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat. Kami sebagai kader partai yang diamanahkan di legislatif tentu mendukung dan akan mengawal kebijakan ini agar tepat sasaran,” ujar Budhi, Kamis (13/2/2026).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung itu menilai langkah pemerintah mengaktifkan kembali BPJS PBI yang sempat dinonaktifkan merupakan keputusan tepat. Hal tersebut menunjukkan negara kembali hadir dan bertanggung jawab dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat.
“Reaktivasi ini patut disyukuri. Artinya pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat. Ini juga sejalan dengan arahan Presiden agar anggaran negara benar-benar dirasakan hingga ke desa-desa,” katanya.
Meski demikian, Budhi mengingatkan pentingnya kesiapan teknis di lapangan. Ia menekankan perlunya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah,BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit agar masyarakat tidak kembali mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
“Rumah sakit harus segera berkoordinasi. Jangan sampai pasien dipingpong atau dilempar ke sana kemari hanya karena persoalan administrasi. Ini menyangkut nyawa,” tegasnya.
Selain itu, Budhi berharap kebijakan reaktivasi BPJS PBI benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu, bukan sekadar keputusan administratif. Ia menegaskan DPRD Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami ingin kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Negara tidak boleh abai dalam urusan pelayanan kesehatan karena ini menyangkut hak dasar warga,” pungkasnya.(*)