Bandar Lampung – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung memanggil manajemen Hotel Grand Mercure dalam rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis (18/9/2025). Pemanggilan ini menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba di Room Calisto Astronom Karaoke, tempat lima anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung ditangkap oleh BNNP pada 28 Agustus 2025 karena pesta pil ekstasi.

Hearing juga dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Polresta Bandar Lampung, serta Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat). Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukai, menjelaskan bahwa kelima anggota HIPMI berstatus korban penyalahgunaan narkotika jenis Amphetamine-Type Stimulants (ATS) dan kini menjalani rehabilitasi.

Plt. Kepala DPMPTSP, Andre Setiawan, menyatakan perlu adanya pengawasan lebih ketat terhadap hotel-hotel yang memiliki fasilitas hiburan. Sementara itu, perwakilan Hotel Grand Mercure, Ronald ZP, menegaskan pihaknya akan memperketat SOP pencegahan narkoba dengan meningkatkan koordinasi bersama aparat penegak hukum.

Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Misgustini, menegaskan DPRD akan mengawal proses evaluasi izin operasional Hotel Grand Mercure.
“Hotel di Bandar Lampung harus bersih dari praktik penyalahgunaan narkoba. Kami tidak ingin ada tempat usaha yang justru menjadi lokasi peredaran barang haram,” ujarnya.

BACA :  Komisi I DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Evaluasi APBD 2025, Pastikan Transparansi dan Efektivitas Anggaran