Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti praktik ilegal pembangunan infrastruktur jaringan internet oleh salah satu penyedia layanan wifi, yang dinilai melanggar aturan pemerintah daerah. Salah satu vendor, My Republic, disebut nekat memperluas pemasangan tiang penyangga dan jaringan fiber optik (FO) baru tanpa izin resmi.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan pihaknya sudah berulang kali menyampaikan peringatan kepada pemerintah kota dan para penyedia jasa internet terkait persoalan ini. Namun, masih saja ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Meski Pemkot sudah tidak lagi mengeluarkan izin baru, pengawasan dan penindakan tetap harus ditegakkan. Kalau dibiarkan, tiang dan kabel FO bisa jadi sumber kesemrawutan kota di masa depan,” tegas Agus, Jumat (4/7/2025).
Agus menjelaskan, pesatnya kebutuhan internet di era digital memang membuka peluang investasi. Namun, tanpa kepastian hukum, usaha yang dijalankan provider internet justru rawan menjadi praktik “investasi jalanan” yang merugikan masyarakat.
“Regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, DPRD mendorong adanya aturan baru sebagai pondasi dasar penyelenggaraan jaringan internet di Bandar Lampung,” ujarnya.
Rancangan aturan tersebut, kata Agus, sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Bandar Lampung tahun 2025. Regulasi baru diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga tata ruang kota.
“Pelaku usaha butuh kejelasan hukum agar investasi mereka bisa berkontribusi pada pembangunan daerah. Sementara masyarakat harus mendapat manfaat tanpa harus menanggung dampak semrawut dari infrastruktur liar,” tambahnya.
Komisi III DPRD menekankan agar semua provider menunda pembangunan infrastruktur baru hingga regulasi selesai dibentuk. Dengan begitu, penyebaran jaringan internet di Bandar Lampung bisa berlangsung sehat, kompetitif, dan berkeadilan secara ekonomi.