BANDAR LAMPUNG – Kesabaran Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung terhadap pengelola Wisata Alam Bukit Aslan di Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, akhirnya habis. Setelah dua kali rapat dengar pendapat (RDP), pengelola tetap tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan prinsip dan operasional.
Dalam hearing yang digelar Jumat (18/7/2025), Wakil Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Romi Husin, mengusulkan langkah tegas berupa penutupan lokasi wisata dan pemasangan garis polisi (police line). “Kita sudah beri waktu, bahkan sudah ke lokasi, tapi tidak juga ada tanggapan yang jelas. Kalau izin tidak ada, kita usulkan tutup sementara,” tegas Romi.
Romi menilai pengelola Bukit Aslan tidak serius menyelesaikan kewajiban administrasi. Bahkan, saat hearing, pihak yang hadir bukan orang yang berwenang sehingga tidak mampu menjawab pertanyaan terkait izin. “Ini jelas menunjukkan ketidakseriusan. Mereka hanya mau ambil untung tanpa mengikuti aturan,” kata politisi Gerindra itu.
Nada serupa disampaikan anggota Komisi I lainnya, Hendra Mukri. Ia menyayangkan sikap pengelola yang dianggap tidak kooperatif. “Kalau tidak bisa menunjukkan izin, ya jangan buka usaha dulu. Ini bukan etika yang baik ketika berhadapan dengan lembaga resmi,” ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi I sepakat merekomendasikan penutupan sementara Bukit Aslan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta instansi teknis terkait. “Langkah ini peringatan keras. Kota Bandar Lampung tidak boleh longgar terhadap aturan,” tegas Romi.
Menanggapi hal itu, Asisten Manajer Operasional Bukit Aslan, Kristin, menyatakan pihaknya akan melaporkan hasil hearing kepada manajemen pusat. “Kami catat dan akan segera sampaikan ke pimpinan,” singkatnya.
Sejumlah anggota Komisi I lainnya, seperti Sri Ningsih Djamsari, Yuni Karnelis, dan Edison Hadjar, turut menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran aturan. “Kami terbuka terhadap pengusaha yang ingin berkontribusi pada pariwisata. Tapi jangan main-main dengan regulasi,” pungkas Hendra.