Bandar Lampung — Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah, menyatakan pihaknya akan mendorong Pemerintah Kota untuk segera menghapus pungutan uang komite di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Asroni menegaskan, Pemkot seharusnya bisa segera menindaklanjuti aturan tersebut meskipun dalam putusan MK disebutkan pula bahwa sekolah swasta juga mendapat tanggungan pemerintah. “Kalau untuk SMPN insyaallah bisa kita hapus uang komite. Tapi untuk swasta saya melihat bebannya cukup berat,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Mulyadi, menjelaskan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari MK sebelum menerbitkan surat edaran resmi. Ia menambahkan, beberapa sekolah masih bergantung pada dana komite, terutama untuk membayar honor guru.

“Sekarang kami fokus pada penerimaan siswa baru, setelah itu baru akan menggelar rapat bersama staf ahli untuk membahas putusan MK ini,” kata Mulyadi.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

BACA :  DPRD Desak Pemkot Percepat Pembenahan Infrastruktur Sekolah Siger di Bandar Lampung