Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti kondisi pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung yang dinilai sudah masuk kategori darurat. Hal itu terungkap saat Ketua DPRD Bernas Yuniarta bersama para wakil ketua dewan Sidik Efendi, Afrizal, dan Wiyadi melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (16/7/2025).

Dalam kunjungan tersebut, para pimpinan dewan menemukan tumpukan sampah yang menggunung tanpa penanganan memadai. Ketua DPRD Bernas Yuniarta menegaskan, persoalan TPA Bakung harus segera menjadi prioritas pembahasan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota, RPJMD, maupun APBD Perubahan.

“Kondisi ini sudah darurat. Sampah yang tidak tertangani berpotensi menjadi bom waktu bagi lingkungan dan kesehatan warga,” kata Bernas.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Wiyadi. Menurutnya, setiap hari volume sampah yang masuk ke TPA mencapai 400–500 ton, namun pengelolaan masih menggunakan sistem open dumping yang membahayakan.

Wakil Ketua DPRD Afrizal menambahkan, fasilitas di TPA sangat terbatas. Dari tiga unit alat berat yang tersedia, hanya satu yang masih berfungsi. “Ini memperburuk situasi karena sampah sulit diatur dan menimbulkan bau menyengat,” ujarnya.

BACA :  Komisi II DPRD Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Temuan Beras Oplosan di Pasar Tradisional

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidik Efendi mendorong agar Pemerintah Kota tidak hanya fokus pada pembuangan, tetapi juga membuat terobosan pengelolaan modern. “Sampah bisa menjadi sumber energi dan pendapatan daerah jika dikelola secara benar,” katanya.

Kepala UPT TPA Bakung, Trinov, menjelaskan bahwa lahan seluas 13,6 hektare di Bakung menjadi satu-satunya TPA untuk seluruh Bandar Lampung. Namun hingga kini, sistem pengelolaan terpadu belum berjalan optimal karena keterbatasan fasilitas dan anggaran.

DPRD memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar segera ada solusi konkret, sehingga Bandar Lampung tidak terus-menerus dilanda masalah darurat sampah.