Metro (gemamedia)
Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro dilarang izin liburan selama Desember 2020. Larangan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Jika izin hanya untuk rekreasi atau liburan tidak diperbolehkan. Kalau izin untuk hajatan masih boleh asal tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Walikota Metro, Achmad kepada Harianmomentum.com, Senin (21-12-2020).

Dia mengatakan, mulai Selasa 22 Desember, setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) akan disemprot disinfektan setelah jam kerja.

“Jadi setelah pukul 16.00 atau pulang kerja, kantor-kantor langsung disemprot. Virus itukan akan mati setelah empat jam disemprot,” ujarnya.

Pada bagian lain, Pairin mengimbau pengelola tempat wisata di Kota Metro untuk menerapkan protokol kesehatan. Seperti mewajibkan pengunjung memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.

“Tempat wisata tidak ditutup. Hanya diminta untuk menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada kerumunan,” imbuhnya.(**)

BACA :  Tim Gugus Tugas Bentuk Lima Tim Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Virus Corona
Verified by MonsterInsights