Bandarlampung (gemamedia)
Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen menjaga perekonomian dengan mengedepankan masyarakat yang produktif dan aman dari Pandemi Covid -19 di masa pemulihan ekonomi dan normalisasi saat ini.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam rapat masalah ketenagakerjaan yang membahas sejumlah isu penting, salah satunya terkait UU Ombnibus Law, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (5/10/2020).

Pada kesempatan itu, Gubernur Arinal mengatakan pihaknya akan berupaya menjalin komunikasi dengan Ketua/Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Lampung.

Menutut Gubernur Arinal, Aksi Mogok kerja telah diatur dalam Undang-undang. Namun dalam kondisi Pandemi Covid -19 saat ini tidak boleh berkerumun dan menjaga protokol kesehatan.

“Hal ini penting, karena selama ini Lampung terbaik pengelolaan kesehatan di masa pandemi dan juga Lampung memiliki ketahanan pangan (40% penyulai kebutuhan DKI Jakarta), Perdagangan suprlus dan mampu mengefisienkan import,” jelas Gubernur Arinal.

Gubernur Arinal menuturkan bahwa kondusifitas harus terjaga sehingga ekonomi terus meningkat. “Untuk itu, Bupati/ Walikota harus membangun kerjasama yang baik dengan dunia usaha,” jelasnya.

BACA :  Gubernur Sambut Baik Penyelenggaraan Muswil PW Muhammadiyah 11–12 Februari 2023 Mendatang

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi menjelaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak warga negara. Namun di masa Pandemi Covid -19 ini kita dihadapkan dengan Masa Tanggap Darurat, Pemulihan Ekonomi dan Normalisasi. Saat ini pemulihan ekonomi yaitu masyarakat produktif dan aman dari Pandemi Covid -19.
“Yang terpenting H-1 sebelum aksi (malam) agar tidak terjadi sweeping, Perusahaan diminta proaktif,” jelasnya.

Polda juga akan terus memantau dan memback up KaBinda dan Danrem. “Polda juga akan berkordinasi dengan Kapolres,” tambahnya.

Saat membuka rapat, Wakil Gubernur Chusnunia Chalim (Nunik) menyampaikan bahwa Hak Buruh menyampaikan aspirasi terkait dengan penolakan terkait dengan UU Omnibus Law culster Tenaga Kerja. Pemerintah tidak boleh menghalangi, namun harus dipastikan ekonomi tetap berjalan.

“Perusahaan harus berkomunikasi dengan Serikat Buruh/Serikat Pekerja untuk melakukan pendekatan secara persuasif. Pekerja yang tidak ikut unjuk rasa juga perlu dilindungi,” jelas Wagub Nunik.

Kondisi saat ini, diakui Wagub, diperlukan komunikasi yang kondusif, harmonis dan kompak untuk bertahan di masa resesi. (Adpim)

BACA :  Gubernur Serahkan Bantuan Bidang Keagamaan ke Masyarakat Tubaba
Verified by MonsterInsights