Tubaba (gemamedia)
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat meliburkan aktivitas belajar dan mengajar kepada seluruh siswa-siswi tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Pengawas Sekolah, Pengelola Kegiatan Belajar Masyarakat, hingga Lembaga Kursus dan Pelatihan, hingga 14 hari kedepan.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran Corona virus DISEASE (COVID-19) terutama pada Satuan Pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : 443/ 01/II.01/TUBABA/2020 yang langsung di tandatangani Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten setempat, menyebutkan segera melakukan langkah-langkah antisipasi perkembangan penyebaran Corona virus DISEASE (COVID-19) diantaranya, kegiatan belajar mengajar (KBM) pada satuan pendidikan, PKBM dan lembaga kursus dan pelatihan untuk belajar di rumah dari tanggal 17 Maret s.d 29 Maret 2020, Satuan pendidikan menjadwalkan piket untuk menjaga kebersihan lingkungan sekolah, Dilarang melakukan kegiatan/berpergian keluar daerah (Berlibur), Kepala sekolah, dewan guru, peserta didik agar tetap melaksanakan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) seperti mencuci tangan dengan air dan sabun, makan makanan yang sehat dan bergizi, olahraga teratur, membuang sampah pada tempatnya serta menggunakan jamban bersih dan sehat, Apabila terjadi gejala atau gangguan kesehatan segera memeriksakan diri ke rumah sakit, serta meningkatkan ibadah sesuai dengan keimanan dan ajaran agama masing-masing.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Lampung, Kadis Pendidikan Lampung, Wakil Bupati Tubaba, Ketua DPRD Tubaba, Sekdakab Tubaba, Kepala Kantor Kemenag kabupaten Tubaba, serta Inspektorat Tubaba. (*)