Bandarlampung,(gemamedia.co) Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Golkar Ririn Kuswantari, S.Sos, MH dan selaku ketua komisi 1 mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Lampung atas nama Herman yang merupakan Kepala Pekon Banjar Rejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu yang telah ditangkap dan di tahan oleh penyidik Polda Lampung.

Ririn mengatakan bahwa keterangan dari Masyarakat Banjar Rejo, Herman di tahan Polda Lampung terkait tumpang tindih alas hak kepemilikan tanah di Pekon Banjar Rejo, dimana Herman menjalankan tugas sebagai Kepala Pekon.

“persoalan legalitas kepemilikan tanah/lahan seharusnya menjadi domain hukum perdata (Privat) yang terlebih dahulu diuji kebenaranya oleh Lembaga kompeten dibidang pertanahan secara berjenjang mulai kepala Pekon, Camat/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang apabila ada sengketa atau selisih maka tempat untuk menguji adalah Peradilan perdata,”katanya.

Masih lanjut ketua Komisi 1 yang akrab disapa Mbak Ririn itu bahwa Prinsip Penegakan Hukum pidana selalu mengedepankan azas legalitas, kepastian hukum dan kemanfaatan.

“Akibat penahanan tersebut Herman dalam menjalankan tugas selaku kepala pekon atau Pemerintahan menjadi terganggu walaupun Kepala Pekon tidak juga memiliki hak imunitas,”jelasnya.

BACA :  Soal Pengelolaan Lahan Perusahaan di Lampung Tengah, Tokoh Masyarakat Minta Berlangsung Damai

Dasar pertimbangan  tersebutlah Mbak Ririn sebagai Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung meminta kepada penyidik Polda Lampung untuk menangguhkan dan membebaskan Herman agar dapat menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pekon Banjar Rejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu sehingga fungsi-fungsi pelayanan dan Pemerintahan Pekon Banjar Rejo tidak terabaikan dan sebagai upaya yang kondusif menghadapi agenda politik Nasional yaitu Pemilu (Pilpres dan Pileg) 2019.

“Kami selaku Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung akan mendiskusikan dan mengundang hearing Pihak Polda Lampung sebagai mitra kerja sekaligus mengkonsultasikanya dengan Pimpinan DPRD,”tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights