Lampung Utara (gemamedia)
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (12/7/2026) dini hari.

Terduga pelaku berinisial CD (24), warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.35 WIB di teras rumah Hermawan, Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai.

BACA :  Pengacara Minta Polisi Tahan Pelaku KDRT di Bukit Kemuning

Saat itu, korban yang bekerja sebagai kuli angkut barang pasar memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di teras rumah tempatnya bekerja.

Korban kemudian bersama rekannya, Ahmad Dhani, melakukan aktivitas memindahkan barang dagangan ke dalam mobil. Tidak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motornya menyala. Saat diperiksa, sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenal.

Korban bersama rekannya sempat melakukan pengejaran ke arah Dusun Lebak, Desa Gedung Negara. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dan kehilangan jejak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21,4 juta, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungkai Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai.

Saat diamankan, terduga pelaku diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan interogasi awal, dan berdasarkan keterangan terduga pelaku, sepeda motor hasil pencurian tersebut telah dijual kepada seorang pria yang beralamat di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

BACA :  Penasehat Hukum Bripda Randy Beberkan Fakta Terbalik Yang Beredar

Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5301 KJ.

Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti, sedangkan pria yang diduga menerima atau membeli kendaraan itu tidak ditemukan di lokasi saat petugas melakukan penggerebekan.

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan dua klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, dua buah korek api, satu buah gunting, serta satu benda menyerupai senjata api mainan berwarna hitam.

IPTU Herawati menambahkan, berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2026.

Selain itu, yang bersangkutan disebut memiliki riwayat pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan mendalami keterangan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam penjualan kendaraan hasil pencurian tersebut,” jelasnya.

BACA :  Debt Collector Garang Tiba di Polda Metro Jaya

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menindaklanjuti temuan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.(*)

Loading