Bandarlampung (gemamedia)
Dua pria di Bandar Lampung berinisial S (26) dan D (22) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu. Keduanya ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi mendapati S dan D berada di lokasi. Keduanya langsung diamankan dan digeledah. Dari tangan mereka, polisi menemukan 22 paket kecil sabu dengan berat bruto 11,03 gram yang disimpan dalam dompet warna cokelat.

Selain itu, polisi menyita satu paket sabu lainnya, seperangkat alat hisap, dua ponsel dan satu sepeda motor.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bekerja kepada R untuk menjual sabu. Sistem penjualannya menggunakan metode mapping, yaitu lokasi barang sudah ditentukan sehingga pembeli tinggal mengambilnya,” kata Indik, Rabu (7/10/2026).

BACA :  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Yang Sudah 3 Kali Masup Bui

Keduanya, lanjut Indik, mengaku sudah dua kali menerima pengiriman sabu dari R. Setiap kali pengiriman, mereka mendapat keuntungan sekitar Rp 2 juta.

“Uang hasil penjualan kemudian disetorkan kepada R sebesar Rp 5 juta sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Indik mengatakan polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu R yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua tersangka.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Loading