Bandarlampung (gemamedia)
Tindakan dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik kembali terjadi. Seorang wartawan media GarudaTV diduga diminta untuk menghentikan proses peliputan serta menghapus rekaman video hasil peliputannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

​Aksi pemaksaan tersebut menuai kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Ketua PFI Lampung, Juniardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan meminta wartawan menghentikan peliputan hingga memaksa menghapus dokumen/materi rekaman merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan pembungkaman terhadap kebebasan pers.

​”Sangat kita sayangkan aksi semacam ini masih terus berulang. Memaksa wartawan menghentikan tugasnya dan meminta menghapus materi hasil liputan adalah bentuk ancaman serius bagi kebebasan pers,” tegas Juniardi, S.H., M.H..

​Juniardi menjelaskan, kerja-kerja jurnalistik di Indonesia telah dijamin dan dilindungi secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, pers nasional diberi hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.
​
Ia mengingatkan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik dapat dijerat sanksi pidana.
​”Sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

BACA :  Krimum Polda Metro Jaya Segera Sapu Preman dan Debt Collektor

​PFI Lampung mendorong agar korban dan redaksi GarudaTV tidak tinggal diam dan membawa persoalan ini ke jalur hukum atau Dewan Pers agar memberikan efek jera kepada para pelaku perintangan tugas jurnalistik.

​”Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk intimidasi, intimidasi verbal, hingga pemaksaan penghapusan materi liputan tidak boleh ditoleransi dan harus diproses sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ketua PFI Lampung tersebut.

Loading