Bandarlampung (gemamedia)
Menyikapi keluhan masyarakat terkait banyaknya kendaraan angkutan barang bertonase besar yang parkir dan mengantre pengisian BBM di kawasan Jalan Gatot Subroto, Satlantas Polresta Bandar Lampung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan, Rabu (24/6/2026).
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung menjelaskan Berdasarkan ketentuan kelas jalan yang berlaku, Jalan Gatot Subroto merupakan jalan kelas III tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase di atas 8 ton Namun dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah kendaraan besar yang memasuki kawasan tersebut untuk mengantre pengisian BBM di SPBU setempat.
“Kendaraan bertonase besar yang mengantre BBM di Jalan Gatot Subroto telah menyalahi ketentuan kelas jalan. Selain berpotensi mengganggu arus lalu lintas, keberadaan kendaraan tersebut juga menimbulkan dampak terhadap kondisi infrastruktur jalan,” ujarnya.
Akibat aktivitas kendaraan berat yang berulang, sejumlah titik ruas jalan mengalami kerusakan dan amblas. Selain itu, parkir kendaraan besar di bahu jalan juga mengurangi ruang gerak pengguna jalan lainnya dan telah menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, bahkan telah terjadi korban akibat kondisi tersebut.
Kasatlantas Polresta bandar Lampung AKP R Manggala Agung melalui Kanit Kamsel menegaskan Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan secara langsung kepada manajemen SPBU Gatot Subroto agar tidak melayani pengisian BBM bagi kendaraan bertonase besar yang melanggar ketentuan kelas jalan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi fasilitas umum yang digunakan masyarakat.
“Kami telah menyampaikan kepada pihak manajemen SPBU agar tidak melayani kendaraan besar yang masuk ke ruas jalan ini untuk mengisi BBM, karena melanggar ketentuan kelas jalan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat luas,” tambahnya.
![]()