Bandarlampung (gemamedia)
(Unila): Universitas Lampung (Unila) bersama Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Lampung mengikuti penandatanganan kerja sama serentak perguruan tinggi se-Indonesia sebagai langkah mendorong pemanfaatan hasil penelitian perguruan tinggi agar berdampak langsung bagi masyarakat.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Unila dan Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Lampung, Selasa, 12 Mei 2026, di Aula Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Lampung.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi (PKSI) Unila, Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Lampung, Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. Kegiatan ini turut disaksikan para pimpinan perguruan tinggi se-Provinsi Lampung.

Melalui kerja sama ini, Unila berkomitmen mengotimalkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan paten atas hasil riset yang dihasilkan sivitas akademika.

Langkah tersebut dinilai penting agar penelitian tidak hanya berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi dapat diimplementasikan menjadi teknologi, kebijakan, maupun solusi praktis bagi kebutuhan masyarakat.

BACA :  Pemkab Way Kanan Gandeng Unila Matangkan Perda Gerakan Literasi Daerah

Prof. Ayi Ahadiat menyampaikan, perguruan tinggi perlu membangun kesadaran baru bahwa paten dan HAKI merupakan bagian penting dari kemajuan riset dan pembangunan bangsa.

“Negara yang memiliki jumlah paten besar umumnya memiliki ekonomi yang maju dan tingkat kemakmuran yang tinggi,” ujar Prof. Ayi.

Ia menegaskan, riset yang dibiayai melalui dana publik harus memiliki nilai manfaat yang tinggi sebesar-besarnya ke publik. Oleh karena itu, hasil penelitian perlu diarahkan pada penyelesaian persoalan nyata di tengah masyarakat, mulai dari bidang kesehatan, teknologi, pelayanan publik, hingga model kebijakan yang dapat diterapkan secara luas.

“Riset di Unila tidak boleh hanya berhenti di meja penelitian, riset harus sampai pada tahap hilirisasi melalui HAKI dan paten, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” katanya.

Prof. Ayi juga menekankan pentingnya kolaborasi antarperguruan tinggi di Provinsi Lampung. Menurutnya, kemajuan riset tidak dapat dibangun dengan semangat rivalitas, tetapi harus melalui kerja sama, saling mendukung, dan penguatan kapasitas bersama.

“Unila tidak ingin tumbuh sendiri, kita ingin bahu-membahu dan menjadi bagian dari penguatan perguruan tinggi lain di Lampung,” ujarnya.

BACA :  FKIP Unila Gelar Sertifikasi Kompetensi Skema Desainer Multimedia Muda

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Ayi turut mengapresiasi peran Kementerian Hukum RI, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kanwil Kementerian Hukum RI Lampung, yang telah mendorong perguruan tinggi untuk lebih serius mengelola kekayaan intelektual.

Peran Kementerian Hukum dinilai bukan hanya sebagai pintu masuk pengurusan HAKI dan paten, melainkan juga sebagai pihak yang mengorkestrasi dukungan hukum bagi para peneliti dan institusi pendidikan tinggi.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan turut terhubung melalui kanal Zoom yang menayangkan agenda penandatanganan nota kesepahaman antara sejumlah perguruan tinggi dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Rangkaian kegiatan juga diisi diskusi bersama sejumlah narasumber, antara lain pengamat politik Rocky Gerung dan Gita Wirjawan. [Riky Fernando]

Loading